Kaos Islami, sebagian dari kita mungkin sudah sering mendengar, bahkan memakainya. Namun sebagian dari kita masih asing dengan istilah kaos dakwah. Allah SWT menciptakan menusia dan jin tidak lain untuk beribadah. Hal tersebut termaktub dalam surat Adzariyat ayat 56. Untuk itu dalam setiap perbutan haruslah kita menyelaraskan diri dengan aturan dan larangan Nya semata.
Termasuk pula dalam berpakaian, sudah masyhur ditengah kaum muslimin di Indonesia bahwa batasan aurat untuk laki-laki adalah dari pusar kebawah hingga lutut. Namun apakah hanya terkait dengan menutup aurat saja kita terikat dengan aturanNya. Ternyata tidak. Muslim yang baik, tentunya tidak akan memakai kaos yang berisi kata-kata atau gambar-gambar (maaf) cabul. Muslim yang baik juga tidak akan memakai pakaian yang mempropagandakan isme-isme yang bertentangan dengan Islam. Itulah mengapa sangat relevan jika seorang muslim mengenakan kaos dakwah atau biasa juga dikenal dengan kaos muslim.
Dari penjabaran diatas bisa kita simpulkan bahwa memakai pakaian itu juga tetap terikat dengan hukum yang lima (ahkamul khamsah), apakah nanti jatuh wajib, sunnah, mubah, makruh ataupun haram. Dan memakai kaos yang mempropagandakan sesuatu yang tidak islami kami mengadopsi hukumnya haram. Sebaliknya jika dengan niat yang ikhlas kita memakai kaos dakwah atau kaos distro muslim untuk menyebarkan Islam. Insyaa Allah akan berpahala, seberapa besar pahalanya hanya Allah lah yang tahu.
